ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Analisis Fasilitas dan Pelayanan Cacat dan lanjut Usia di Bandar Udara Supadio - Pontianak

Journal: Warta Ardhia (Vol.40, No. 1)

Publication Date:

Authors : ; ;

Page : 31-44

Keywords : fasilitas; pelayanan; penyandang cacat; lanjut usia; bandar udara;

Source : Download Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Facilities and services for disabled and elderly passengers have to be provided by the airport. This research was conducted to provide an overview of facilities and services for disabled accessibility in the airport. The study took a case studyin Supadi Airport-Pontianak. The method used in this research is descriptive qualitative analysis and policy analysis. The results showed Supadio-Pontianak airport has been equipped with facilities for disabled accessibility and elderly in accordance with the requirements in the Minister of Transportation Decree No, 71 Year 1999 on Accessibility For People with Disabilities and Hospitals In Transportation Infrastructures and the Minister of Public Works of the Republic Indonesia Number 468 / Kpts / 1998 on Technical Requirements Accessibility In Public Buildings and the Environment. Fasilitas dan pelayanan penyandang cacat dan lanjut usia di bandar udara merupakan suatu hal yang harus dipenuhi oleh pengelola bandar udara, Penelitian ini dilakukan untuk memberikan gambaran tentang penyediaan fasilitas dan pelayanan bagi aksesibilitas penyandang cacat yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Penelitian mengambil studi kasus di Bandar Udara Supadio-Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis adalah deskriptif kualitatif dan analisis kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan Bandar udara Supadio - Pontianak telah dilengkapi dengan fasilitas bagi aksesibilitas penyandang cacat dan lanjut usia sesuai dengan yang disyaratkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1999 tentang Aksesibilitas Bagi Penyandang Cacat dan Orang Sakit Pada Sarana dan Prasarana Perhubungan dan Keputusan Menteri Pekerjaan IJmum Republik Indonesia Nomor 468/KPTS/199B tentang Persyaratan Teknis aksesibilitas Pada Bangunan Umum dan Lingkungan.

Last modified: 2017-08-19 22:11:23