Hak Dasar Manusia Dalam Hukum Kontrak Indonesia: Analisis Kritis Syarat Kontrak
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.17, No. 2)Publication Date: 2017-06-15
Authors : Zulfirman Zulfirman;
Page : 155-176
Keywords : Hak Dasar; Hukum Kontrak; Syarat Kontrak;
Abstract
Kontrak merupakan hubungan interpersonal hak dasar manusia. Apakah hukum kontrak Indonesia melindungi hak dasar manusia, dan apa ratio pembedaan batal relatif dan absolut suatu kontrak, karena ada pendapat dalam praktik pengadilan pembedaan itu tidak ada gunanya. Tujuan artikel ini mengkaji hak dasar manusia yang dilindungi oleh hukum kontrak dan ratio pembedaan pembatalan kontrak. Artikel ini suatu studi kepustakaan merupakan kajian yuridis normatif analitik. Metode yang digunakan hermeneutik hukum, Data yang digunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data dianalisis secara kualitatif. Pembahasan meliputi hak dasar dalam hukum kontrak dan dasar pembedaan batal relatif dan absolut suatu kontrak. Kesimpulannya hukum kontrak Indonesia melindungi hak hidup, kebebasan dan milik sebagai hak dasar manusia. Ratio batal relatif suatu kontrak untuk melindungi kedaulatan individu, batal absolut melindungi kepentingan perseorangan dan kepentingan umum. Hakim dalam menyelesaikan sengketa kontrak hendaknya melindungi dan menghormati hak dasar manusia sebagai hak hukum. Pembedaan pembatalan kontrak yang ada perlu dipertahankan dalam pembaharuan hukum kontrak Indonesia.
Other Latest Articles
- Aspek Hukum Pelaksanaan Qanun Jinayat Di Provinsi Aceh
- METHODOLOGICAL APPROACHES TO THE EVALUATION OF SYNERGISTIC EFFECT THE PROCESSES OF DEVELOPMENT ORGANIZATIONAL-ECONOMIC MECHANISM OF INVESTMENT PROJECTS IN INDUSTRIAL ENTERPRISES
- FINANCIAL POLICY OF ECONOMIC GROWTH
- SOCIAL ASPECTS OF SUPPORT SMALL BUSINESS AS AN ELEMENT OF PUBLIC FINANCIAL POLICY: APPLICATION OF ANALYTIC HIERARCHY
- PUBLIC FINANCIAL REGULATION AS AN ENSURING INSTRUMENT OF THE ECONOMIC DEVELOPMENT
Last modified: 2017-08-29 13:04:16