Globalisasi, Perdagangan Bebas, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.17, No. 2)Publication Date: 2017-06-15
Authors : Syprianus Aristeus;
Page : 209-230
Keywords : Penanaman Modal; Pelayanan Satu Pintu;
Abstract
Dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi nasional serta menghadapi perubahan perekonomian global, pada tanggal 27 April 2007 diterbitkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menggantikan Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri untuk menarik investasi dan menanamkan modalnya di Indonesia. Selain memberikan insentif di bidang perpajakan dan pabean juga memberi kemudahan dalam tata cara pemberian izin penanaman modal. Adapun makalah ini membahas mengenai penerapan pelayanan terpadu satu pintu yang telah memberikan kemudahan bagi investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia yang pelaksanaannya ternyata mempergunakan nama atau istilah yang berbeda-beda oleh badan yang menanganinya. Adapun penerapan perizinan penanaman modal di masa yang akan datang harus dapat memberikan kemudahan kepada para penanam modal di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia secara pelayanan terpadu satu pintu dengan mengubah atau mengganti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009.
Other Latest Articles
- Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Hukum Dalam Memperkuat Ketahanan Nasional
- Hak Dasar Manusia Dalam Hukum Kontrak Indonesia: Analisis Kritis Syarat Kontrak
- Aspek Hukum Pelaksanaan Qanun Jinayat Di Provinsi Aceh
- METHODOLOGICAL APPROACHES TO THE EVALUATION OF SYNERGISTIC EFFECT THE PROCESSES OF DEVELOPMENT ORGANIZATIONAL-ECONOMIC MECHANISM OF INVESTMENT PROJECTS IN INDUSTRIAL ENTERPRISES
Last modified: 2017-08-29 13:06:04