Kepastian Hukum Bagi Pengguna Penyalahgunaan Narkotika: Studi Kasus Di Provinsi Jawa Timur
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.17, No. 2)Publication Date: 2017-06-15
Authors : Tony Yuri Rahmanto;
Page : 265-282
Keywords : Kepastian Hukum; Pengguna; Penyalahgunaan Narkotika;
Abstract
Penyalahguna narkotika tidak menutup kemungkinan dapat diancam dengan ancaman pidana penjara namun dalam peraturan masih terdapat cara yang lebih efektif. Penelitian ini bertujuan untuk pertama, mengetahui sejauhmana pidana kurungan dan program rehabilitasi dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengguna; dan kedua, mengetahui alternatif penanganan yang diberikan kepada pengguna. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang dilihat dari aspek hukum. Hasil analisis: pertama, terdapat polemik tentang kepastian hukum terhadap sanksi pidana kurungan atau program rehabilitasi pada Undang-Undang tentang Narkotika. Kedua, sanksi tindakan rehabilitasi masih tepat bagi pengguna, namun diperlukan pengawasan yang serius agar pengguna penyalahguna mendapatkan haknya sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Saran yang diberikan adalah pertama, dari jalur regulasi sebaiknya dipertegas bahwa hukuman bagi pengguna adalah rehabilitasi berdasarkan bukti-bukti yang jelas; kedua, keterpaduan pola pikir yang sama antara Aparat Penegak Hukum dalam memandang pengguna penyalahgunaan narkotika dimana jangan lagi diposisikan sebagai pelaku tindak pidana namun sebagai korban yang membutuhkan tindakan untuk penyembuhan.
Other Latest Articles
- Penerapan Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
- Penegakan Hukum Terhadap Orang Asing Di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Dan Kelas I Khusus Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Globalisasi, Perdagangan Bebas, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Sistem Hukum Perlindungan Kekayaan Intelektual Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Hukum Dalam Memperkuat Ketahanan Nasional
Last modified: 2017-08-29 13:08:02