Perawatan Fisik terkait Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau dari Pendekatan Hak Asasi Manusia
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.11, No. 2)Publication Date: 2017-07-25
Authors : Yuliana Primawardani;
Page : 159-179
Keywords : Perawatan Fisik; Makanan/Minuman; Lembaga Pemasyarakatan;
Abstract
Penelitian ini menganalisis mengenai hak narapidana untuk mendapatkan makanan dan minuman di Lembaga pemasyarakatan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menggambarkan penyediaan makanan dan minuman di Lembaga Pemasyarakatan dan mengetahui pengintegrasian norma dan prinsip HAM dalam perumusan kebijakan yang terkait makanan dan minuman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, penyediaan makanan dan minuman di Lembaga Pemasyarakatan telah sesuai Instrumen Internasional dan nasional yang berlaku. Kedua, Norma dan prinsip hak asasi manusia telah diintegrasikan ke dalam perumusan kebijakan manajemen perawatan fisik yang terkait makanan dan minuman di Lapas walaupun belum dapat diimplementasikan dengan baik karena masih digunakannya Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.UM.01.06 tahun 1989 tentang petunjuk pelaksanaan biaya bahan makanan (bama) bagi Napi/Tahanan Negara /Anak sebagai acuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, sehingga menyebabkan pagu biaya makanan bagi narapidana/tahanan di Lembaga Pemasyarakatan lebih rendah dibandingkan instansi atau lembaga lainnya.
Other Latest Articles
- Pelaksanaan Reward dan Punishment Terhadap Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
- Evaluasi Pelaksanaan Cetak Biru Sistem Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
- Analisis Hubungan antara Hukum dan Kebijakan Publik: Studi Pembentukan UU No. 14 Tahun 2008
- Politik Hukum Mahkamah Konstitusi tentang Status Anak di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak
- Pemulihan Hak Ekonomi dan Sosial Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia dalam Peristiwa Talangsari 1989
Last modified: 2017-09-04 11:00:28