Penyelesaian Konflik Penodaan Agama dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.17, No. 3)Publication Date: 2017-09-19
Authors : Ahmad Jazuli;
Page : 329-350
Keywords : Konflik; Penodaan Agama; Hukum Pidana;
Abstract
Tingginya angka kasus terkait pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (“penodaan agama”) baik yang dilakukan atas nama organisasi, aparat, maupun individu, serta ambigunya peraturan terkait kedudukan agama dalam negara menimbulkan polemik di masyarakat yang mengancam intoleransi dan diskriminasi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan penelitian hukum kepustakaan yang ditujukan untuk menjawab permasalahan bagaimanakah penyelesaian konflik penodaan agama dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, dengan mengkaji peraturan hukum pidana yang berlaku dan untuk mendapatkan suatu gambaran (deskriptif analitis) bagaimanakah seharusnya penyelesaian konflik tersebut dalam sistem peradilan di Indonesia guna mewujudkan restorative justice. Penelitian ini menunjukan bahwa Peraturan nasional terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan masih bersifat parsial dan cenderung subyektif sehingga menimbulkan multi tafsir di kalangan pemerintah dan masyarakat; konflik penodaan agama yang terjadi karena tidak tegasnya pemerintah dalam mengimplementasikan kebebasan beragama dan berkeyakinan sesuai peraturan yang ada; serta peraturan yang ada masih sangat normatif baik isi maupun konsep sehingga masih belum terimplementasi dengan baik.
Other Latest Articles
- Perubahan Tatanan Budaya Hukum pada Masyarakat Adat Suku Baduy Provinsi Banten
- DETERMINATION OF FATIGUE BEHAVIOUR OF CONCRETE USING GGBS AND ROBOSAND
- Formation of functional literacy in reading through working with unbroken texts on the English lessons
- Is it factoring anti-banking business?
- Debt management in commercial banks
Last modified: 2017-10-06 16:08:09