Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia
Journal: Jurnal Keamanan Nasional (Vol.1, No. 3)Publication Date: 2015-12-28
Authors : M. Choirul Anam; Muhammad Hafiz;
Page : 341-364
Keywords : HAM; Ujaran Kebencian; Hukum; Kebebasan;
Abstract
Tulisan ini mendiskusikan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Diskursus HAM. Hate speech merupakan konsep yang sangat rentan berhadap-hadapan dengan hak berpendapat dan berekspresi. Titik singgung ujaran kebencian dalam kerangka HAM berada pada dua diskursus hak, yaitu: a) kebebasan beragama atau berkeyakinan;dan b)kebebasan berekspresi dan berpendapat, c) perlindungan ras dan etnik. Secara konsep ataupun praktik, ujaran kebencian seringkali diterapkan secara berbeda-beda, baik di tingkat global ataupun praktik Negara-negara di dunia. Dengan pendekatan HAM,ada 6 (enam) hal yang harus dilihat di dalam Surat Edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian (Hate Speech), yaitu: 1) elemen kejahatan (element of crimes); 2) basis subyek tindakan kejahatan; 3) metode atau cara kejahatan dilakukan; 4) tujuan dari tindakan itu sendiri; 5) Potensi efek dari ujaran kebencian; 6) Pendekatan yang digunakan untuk menangani hate speech.
Other Latest Articles
- Stabilitas dan Tertib Sosial
- Perselisihan Polri dengan KPK: Belajar dari Sejarah Perselisihan Wewenang Penyidik/Polisi dan Penuntut Umum/Jaksa
- Polisi, Kekerasan dan Senjata Api: Tantangan Pemolisian di Era Demokrasi
- Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak
- Transformasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Kelompok Kekerasan (Studi kekerasan Ormas di Jakarta)
Last modified: 2017-12-11 15:49:16