ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN KELAYAKAN PEMBERIAN BANTUAN DANA ATAU KREDIT UNTUK USAHA KECIL MENENGAH (UKM) PADA BANK NEGARA INDONESIA (BNI)

Journal: Prosiding SAKTI (Seminar Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi) (Vol.2, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 8-13

Keywords : Sistem Pendukung Keputusan (SPK); Simple Additive Weighting (SAW); Usaha Kecil Menengah (UKM); Bantuan dana;

Source : Download Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Pada usaha yang sudah berjalan, modal tetap menjadi kendala lanjutan untuk berkembang. Masalah yang menghadang usaha kecil menyangkut kemampuan akses pembiayaan, akses konsumen dan pemasaran, serta produksi. Kesulitan lain yang bisa terjadi pada usaha kecil menengah adalah mengakses sumber-sumber modal yang disebabkan keterbatasan informasi dan kemampuan menembus sumber modal tersebut. Lembaga keuangan bank adalah sumber modal terbesar yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil. Pemberian bantuan dana atau pembiayaan ini sangat membantu bagi pengusaha kecil dalam rangka perluasaan usaha, hanya saja bagi pihak bank ini juga menimbulkan masalah, karena banyaknya pengembalian dana yang bermasalah. Selain itu, semakin banyaknya para pengusaha yang ingin mengajukan pinjaman terhadap pihak bank, hal ini akan menyulitkan pihak bank untuk menyaring dan menentukan pengusaha mana yang memenuhi persyaratan dari mereka dan layak untuk diberikan pinjaman. Oleh sebab itu dibutuhkan Sistem Pendukung Keputusan (SPK) dengan metode Simple Additive Weighting (SAW) yang akan memberikan alternatif yang terbaik dan sesuai kriteria yang ada. Dan ini akan memudahkan pihak Bank Negara Indonesia dalam menyeleksi dan memutuskan memberikan pemberian bantuan dana pada pihak yang tepat.

Last modified: 2018-01-10 16:04:29