Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-XII/2014 terhadap Pemberantasan Money Laundering Perbandingan Indonesia dengan Tiga Negara Lain
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.17, No. 4)Publication Date: 2017-12-15
Authors : Ajie Ramdan;
Page : 335-349
Keywords : Money Laundering; Putusan MK; Perbandingan;
Abstract
Money laundering adalah upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah. Apakah tindak pidana tersebut dapat berdiri sendiri atau tindak pidana yang bergantung pada tindak pidana yang lain? Artikel ini mengkaji pembuktian kejahatan money laundering dengan kajian yuridis normatif dan menganalisa Putusan MK No. 77/PUU-XII/2011 dengan menggunakan studi komparatif kejahatan money laundering di Negara Indonesia, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. Putusan MK tersebut memperkuat dasar hukum bagi penegak hukum untuk menegakan hukum pidana dalam hal memberantas money laundering. Kesimpulannya kejahatan money laundering tidak dapat berdiri sendiri. Perbandingan kejahatan money laundering Indonesia, Belanda, Inggris dan Amerika menyimpulkan bahwa Kejahatan money laundering bukan merupakan tindak pidana asal. Demi terciptanya Equality Before The Law seharusnya Pemerintah dan DPR merevisi UU No. 8 Tahun 2010. Dalam praktik pemberantasan kejahatan money laundering di Indonesia seharusnya penegak hukum memperhatikan asas presumption of innocent.
Other Latest Articles
- Kedudukan Hakim dalam Pembaruan Sistem Pemidanaan Terorisme untuk Mewujudkan Akuntabilitas Hukum
- Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional di Indonesia
- THE STUDY OF CUMIN ON BLOOD PRESSURE IN PATIENTS WITH DIABETIES TYPE II
- MEDICINAL PLANTS USED IN PERSIAN MEDICINE TO TREAT DEPRESSION
- EFFECTS OF CUSCUTA CHINENSIS LAM. VERSUS FLUOXETINE FOR TREATMENT OF MAJOR DEPRESSION: A DOUBLE-BLIND, RANDOMIZED CONTROLLED TRIAL
Last modified: 2018-01-17 15:36:59