Pertimbangan Hakim dalam Perkarapencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN.SGM)
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.18, No. 1)Publication Date: 2018-03-28
Authors : Hardianto Djanggih Nasrun Hipan;
Page : 93-102
Keywords : Pertimbangan Hakim; Pencemaran Nama Baik; Media Sosial;
Abstract
Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui putusan nomor 324/Pid.2014/PN.SGM telah menghukum Terdakwa (FR) karena telah terbukti melakukan delik pencemaran nama baik melalui media sosial dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan. Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah pertimbangan hakim menjatuhkan putusan terhadap pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa yang telah terbukti melakukan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim nomor 324/Pid.2014/PN.SGM Pengadilan Negeri Sungguminasa telah mencerminkan putusan yang telah mencerminkan rasa keadilan. Dimana putusan hakim mampu menggali pertimbangan-perimbangan secara yuridis dan non yuridis, sehingga hakim dalam putusannya menemukan unsur kesalahan terdakwa terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE yang disangkakan penuntut umum. Putusan hakim atas kasus ini bahwa hakim mampu menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dalam hal ini Adat Bugis-Makassar sebagai Adat yang menjadi falsafah hidup di tempat terjadinya peristiwa pidana.
Other Latest Articles
- Konstruksi Pra Peradilan Melalui Rekonstruksi Hakim Komisaris sebagai Perlindungan Hak Tersangka dalam Sistem Peradilan Indonesia
- Kedudukan Kearifan Lokal dalam Penataan Ruang Provinsi Bali
- Menakar Kedaulatan Negara dalam Perspektif Keimigrasian
- Kekuasaan DPR dalam Pengisian Pejabat Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
- Implikasi Hukum Kontrak Karya Pertambangan terhadap Kedaulatan Negara
Last modified: 2018-05-22 11:45:46