Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.18, No. 2)Publication Date: 2018-06-26
Authors : Muhar Junef;
Page : 219-240
Keywords : Sengketa Wilayah Maritim;
Abstract
Sengketa Laut Tiongkok Selatan merupakan sengketa terpanas di abad ke-21, dimana Tiongkok, Amerika Serikat dan sebagian besar anggota ASEAN terlibat secara tak langsung. Adapun 3 (tiga) hal mengapa negara-negara yang terlibat dalam konflik Laut China Selatan atau Laut Tiongkok Selatan seperti China, Taiwan, Vietnam, Filipina, Brunei Darussalam, dan Malaysia saling berkepentingan dalam memperebutkan wilayah kawasan laut dan daratan dua gugusan kepulauan Paracel dan Spratly di Laut Tiongkok Selatan. Pertama, wilayah laut dan gugusan kepulauan di Laut Tiongkok Selatan mengandung sumber kekayaan alam yang sangat besar, meliputi kandungan minyak dan gas bumi serta kekayaan laut lainnya. Kedua, wilayah perairan Laut Tiongkok Selatan merupakan wilayah perairan yang menjadi jalur perlintasan aktivitas pelayaran kapal-kapal internasional, terutama jalur perdagangan lintas laut yang menghubungkan jalur perdagangan Eropa, Amerika, dan Asia. Ketiga, pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Asia. Permasalahan dalam penelitian ini lebih menekankan pada: 1. Apa yang melatar belakangi terjadinya Sengketa di Wilayah Maritim di Laut China Selatan atau Laut Tiongkok Selatan?; 2. Peran ASEAN dalam Sengketa di Laut China Selatan atau Laut Tiongkok Selatan? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa sengketa yang terjadi di Laut Tiongkok Selatan merupakan sengketa antarnegara, karena aktornya bukan hanya negara-negara pengklaim namun juga negara-negara lainnya yang berkepentingan diwilayah tersebut. Oleh karena itu upaya penyelesaian sengketa maritim di Laut Tiongkok Selatan tidak saja pada aspek historis (sejarah) dan hukum tetapi juga melalui pendekatan perundingan secara damai. Berdasarkan hasil penelitian disarankan kepada para pihak yang bersengketa di Laut Tingkok Selatan untuk menyiapakan agenda penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur hukum maupun membicarakannya melalaui forum-forum bilateral dan multilateral yang telah ada.
Other Latest Articles
- Implementasi Kearifan Lokal Sunda Dalam Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang: Studi Di Bandung Jawa Barat
- Problematika Implementasi Pembiayaan dengan Perjanjian Jaminan Fidusia
- Model Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat: Community Based Development
- Penggunaan Diskresi dalam Pemberian Status Kewarganegaraan Indonesia terhadap Archandra Thahar ditinjau dari Asas Pemerintahan yang Baik
- Legitimasi Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah
Last modified: 2018-08-16 15:56:52