ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Problematika dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK)

Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.12, No. 2)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 137-150

Keywords : Mekanisme; Pimpinan KPK; Panitia Seleksi;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Mekanisme pemilihan pimpinan KPK melalui DPR, sebagai bentuk berjalannnya check and balances antara kekuasaan Presiden dan DPR. Namun jika DPR dalam pemilihan pimpinan KPK tidak mereprsentasikan suara rakyat melainkan memilih pimpinan KPK guna melindungi proyek-proyek illegal untuk menambah pundi-pundi uang mereka, pada posisi inilah akan menimbulkan masalah. KPK sulit berjalan secara objektif karena adanya konflik interest antara pimpinan KPK dan DPR yaitu ketika mengusut anggota Dewan yang telah memilih mereka sebagai Pimpinan KPK. Rumusan masalah Bagaimana mekanisme dalam pengisian jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi? Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan evaluasi terhadap mekanisme dalam pengisian Jabatan Pimpinan KPK yaitu (1) memperkuat Peran Panitia seleksi (Pansel). Dalam menjamin keobjektifan dan jalannya mekanisme check and balances dalam pemilihan pimpinan KPK, maka Pansel dapat berjumlah 7 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur DPR, unsur Yudikatif, unsur praktisi, dan unsur akademisi. Kewenangan DPR direduksi yaitu hanya mengajukan salah satu anggotanya untuk menjadi anggota Pansel KPK dari unsur DPR. (2) membentuk badan khusus yang independen dalam pemilihan pimpinan KPK dimana Presiden dan DPR tidak dapat mengintervensi Badan tersebut. Presiden hanya berwenang menetapkan calon pimpinan KPK yang dipilih oleh Badan tersebut dengan Keputusan Presiden.

Last modified: 2018-08-21 15:19:38