Penyelesaian Disparitas Putusan Pemidanaan terhadap “Kriminalisasi” Kebijakan Pejabat Publik
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.18, No. 3)Publication Date: 2018-09-20
Authors : Budi Suhariyanto;
Page : 353-366
Keywords : Pemidanaan; Kriminalisasi Kebijakan; Pejabat Publik;
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk membahas tentang cara penyelesaian disparitas pemidanaan terhadap kriminalisasi kebijakan pejabat publik. Pada dasarnya ranah pertanggungjawaban kebijakan pejabat publik identik dengan hukum administrasi, tetapi pada kenyataannya aparat penegak hukum melakukan proses pemidanaan terhadap pejabat publik pemilik kebijakan tersebut. Berdasarkan fakta tersebut, menarik dipermasalahkan beberapa hal yaitu: apa yang menjadi persinggungan kriminalisasi kebijakan pejabat publik menurut hukum administrasi dan hukum pidana? dan bagaimanakah praktik pemidanaan terhadap kriminalisasi kebijakan pejabat publik di Indonesia? serta mengapa diperlukan penyelesaian disparitas pemidanaan terhadap kriminalisasi kebijakan pejabat publik? Hasil pembahasan mengemukakan bahwa terdapat titik singgung konseptual terkait kriminalisasi pejabat pembuat dan pelaksana kebijakan (yang berakibat merugikan keuangan negara) baik secara normatif maupun doktrin. Pada praktiknya, para hakim peradilan pidana memiliki ragam tafsir dalam hal memutus penghukuman dan pembebasan serta pelepasan dari segala tuntutan hukum terhadap pejabat publik yang bersangkutan. Untuk meminimalisir ketidakpastian hukum akibat disparitas pemidanaan tersebut maka diterbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2016 untuk mengarahkan Kepolisian dan Kejaksaan agar sebelum melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan wewenang (kebijakan) agar mendahulukan proses hukum administrasi pemerintahan sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014. Sehubungan kedudukan Inpres yang notabene bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan maka daya ikatnya kurang kuat sehingga perlu dinaikkan statusnya menjadi sebuah Perpres. Selain itu untuk memperkuat solusi penyelesaian disparitas tersebut maka diperlukan juga penyusunan pedoman pemidanaan oleh Mahkamah Agung yang diperuntukkan bagi para hakim yang menangani perkara kriminalisasi kebijakan pejabat publik.
Other Latest Articles
- Diskriminasi terhadap Agama Tradisional Masyarakat Hukum Adat Cigugur
- Pelaksanaan Upaya Perdamaian dalam Perkara Perceraian (Suatu Kajian terhadap Putusan Verstek pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen)
- Otonomi Khusus di Aceh dan Papua di Tengah Fenomena Korupsi, Suatu Strategi Penindakan Hukum
- Perlindungan Hukum Hak atas Tanah Adat (Studi Kasus di Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Bener Meriah)
- Feminism and The Role of Women Leadership
Last modified: 2018-10-01 13:19:46