ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Paten dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik

Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.12, No. 3)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 243-257

Keywords : Kekayaan Intelektual; Paten; Pelayanan Publik;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Kualitas pelayanan publik merupakan sebuah indikator utama kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government). Undang-Undang Nomor 25Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur bagaimana seharusnya pemerintah memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat sehingga mewujudkan pelayanan yang prima khususnya terhadap layanan kekayaan intelektual yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sistem informasi Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan mampu meningkatkan pelayanan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik, mendukung pembangunan bangsa, memajukan kesejahteraan umum serta meningkatkan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Indonesia, namun dalam tataran implementasinya masih terdapat adanya hambatan-hambatan pelaksanaan pelayanan prima baik di tingkat pusat maupun Kantor Wilayah sehingga diperlukan suatu upaya-upaya untuk mengatasinya.Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah implementasi proses permohonan pendaftaran paten yang dilakukan pasca berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, hambatan yang ada, dan penerapan prinsip-prinsip layanan publik dalam proses permohonan pendaftaran paten. Hasil dari kajian ini menyatakan bahwa penerapan Undang-Undang tentang Paten tidak secara signifikan mengeliminir permasalahan yang ada di DJKI, dominannya permasalahan dan hambatan internal di DJKI, dan belum terimplementasikannya dengan baik prinsip-prinsip layanan publik terhadap layanan paten bagi masyarakat.

Last modified: 2018-11-30 17:11:46