Analisis Kenuikan dan “Missing Link” Antara Hukum Pidana Internasional, Etika Profesi, dan Politik; Telaah Kritis PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Journal: Jurnal Hukum Novelty (Vol.7, No. 2)Publication Date: 2016-08-30
Authors : Sobirin Malian;
Page : 168-181
Keywords : Kejahatan seksual; pidana; etika profesi dan politik;
Abstract
Kejahatan seksual yang meningkat fantastis baik secara kuantitatif maupun kualitatif di tahun 2016 ini, khususnya pada anak-anak, menghentak kita semua. Pemerintah pun lalu menetapkan negara dalam keadaan “darurat kejahatan seksual”. Beriringan dengan itu formula hukum pun dicari agar kejahatan seksual dapat ditekan seminimal mungkin. Puncaknya Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No.1 Tahun 2016. Persoalannya, PERPPU tersebut sejatinya mengandung “keanehan” dan “keunikan” di mana antara asas hukum satu dengan asas hukum lainnya saling bertentangan dan antara substansi hukum dan substansi etika profesi juga berlawanan, juga antara policy (perspektif politik) PERPPU yang dikeluarkan juga mengandung inkonsistensi atau “missing link” baik secara teori (das sollen) maupun dengan penerapannya (das sein).
Other Latest Articles
- Nasib TKI di Tengah Keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
- Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan
- Migas Untuk Rakyat (Catatan Seorang Praktisi)
- Perlindungan Hukum Pemanggilan dan Pengambilan Minuta Akta Notaris Paska Berlakunya UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN-P)
- Tanggung Jawab Pidana Korporasi Rumah Sakit
Last modified: 2019-03-14 11:20:55