Pancasila Sebagai Nilai Dasar Profesi Dokter
Journal: Jurnal Hukum Novelty (Vol.8, No. 1)Publication Date: 2017-02-28
Authors : Hasrul Buamona;
Page : 121-136
Keywords : Pancasila; Nilai Dasar; Profesi Dokter;
Abstract
Profesi dokter yang merupakan profesi tertua serta profesi mulia dikarenakan memberikan pelayanan medis dengan tujuan memberi kesembuhan bagi pasien, namun dihadapkan dengan permasalahan dokter yang tidak berkeinginan untuk mengabdi kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan sosial, sehingga dalam penulisan ini dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai nilai dasar negara Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa dokter dalam menjalankan profesi dokter belum menjiwai nilai Pancasila, dikarenakan masih banyak dokter yang ingin mencari keuntungan ekonomi dalam menjalankan profesi dokter, serta nilai Pancasila hanya dijadikan sebagai serimonial, seharusnya nilai Pancasila dimasukan dalam kurikulum akademik dokter dengan tujuan dokter memberikan pelayanan medis kepada pasien penuh dengan hati nurani.
Other Latest Articles
- Fatwa di Indonesia: Perubahan Sosial, Perkembangan dan Keberagamaan
- Kajian Yuridis Peralihan Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf
- Problematika Pengaturan Cuti Kampanye Bagi Incumbent Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia
- Pemurnian Sistem Presidensil dan Parlemen Dua Kamar di Indonesia Sebagai Gagasan Perubahan UUD 1945
- Pergeseran Kompetensi Absolut PTUN Dalam Sistem Hukum Indonesia
Last modified: 2019-03-14 11:33:35