Jangkauan Hukum Nasional terhadap Prostitusi Daring
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 1)Publication Date: 2019-03-27
Authors : Eko Noer Kristiyanto;
Page : 1-10
Keywords : prostitusi daring; norma; internet; penegak hukum.;
Abstract
Prostitusi daring adalah keniscayaan ketika teknologi dan akses internet semakin masif dalam kehidupan masyarakat. Prostitusi apapun bentuknya seringkali menimbulkan keresahan karena dianggap melanggar norma-norma yang berlaku. Hukum dianggap mampu menjadi solusi untuk menanggulangi persoalan ini. Penelitian ini mencoba menjelaskan eksistensi prostitusi daring dan sejauh mana hukum nasional mampu menjangkau aktivitas prostitusi daring. Ternyata walau tidak ada aturan yang spesifik terkait prostitusi daring namun aparat penegak hukum tetap dapat menjerat para pelaku ketika kondisi-kondisi tertentu terpenuhi.
Other Latest Articles
- ANALYSIS OF UNDERGRADUATE STUDENTS’ METACOGNITIVE AWARENESS BASED ON CLASS LEVEL
- Meige under besiege A case report
- The impact of Volcanic Ash of Kelud Eruption and Manure on Availability and Magnesium Uptake of Corn in Alfisols (in Indonesian)
- A CASE OF SLOW CHANNEL CONGENTAL MYASTHENIC SYNDROME MOSES P MOORTHY
- Carcinoma breast with rare sites of metastasis
Last modified: 2019-03-29 16:15:45