ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Perlindungan Hukum bagi Pengguna Internet terhadap Konten Web Umpan Klik di Media Online

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 11-30

Keywords : Perlindungan Hukum; Clickbait; Media Online.;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Internet telah menciptakan peluang, tatangan serta mempengaruhi perubahan kultur digital di Indonesia. Berdasarkan penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika di tahun 2017 diketahui bahwa 72,13% masyarakat Indonesia merupakan pengguna perangkat TIK, namun rendahnya tingkat literasi dan kebiasaan malas membaca mempermudah orang Indonesia terkena umpan klik. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pertama, belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur clickbait. Clickbait headline saat ini banyak digunakan di dunia jurnalistik, dan artikel ini dianggap sebagai artikel yang tidak melanggar hukum jika hanya mendasarkan aktivitas nya pada judul yang melebih-lebihkan semata, namun artikel clickbait akan dianggap illegal jika mengandung illegal content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, penipuan yang dapat merugikan konsumen, provokasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), meningkatkan permusuhan antar individu, mengandung ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi. Kedua, cara mengurangi artikel click bait melalui pendidikan, meningkatkan literasi masyarakat, pembelajaran tenik konsumsi berita kritis, atau dapat ditempuh melalui jalur hukum baik perdata ataupun pidana.

Last modified: 2019-03-29 16:19:56