Urusan Pemerintahan Daerah: Kemungkinan Problematika Implementasi UU No. 23 Tahun 2014
Journal: Jurnal Desentralisasi (Vol.13, No. 2)Publication Date: 2015-12-31
Authors : Suryanto Suryanto;
Page : 133-146
Keywords : ;
Abstract
Setiap perubahan selalu dihadapkan pada tantangan, karena apapun perubahan itu biasanya membawa kepada situasi ketidakpastian. Demikian pula ketika terbit dan berlaku UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, “ketidakpastian” pun muncul dalam penataan urusan pemerintahan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Yang dimaksud ketidakpastian disini adalah bahwa dengan perubahan dan pergeseran serta penambahan beberapa bagian aspek urusan pemerintahan tentu akan berimplikasi pada penataan urusan pemerintahan dan hubungan antar level pemerintahan. Peta urusan pemerintahan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengalami perubahan dibanding urusan pemerintahan dalam UU . 32 Tahun 2004 c.q. PP No. 38 Tahun 2007. Tulisan ini akan menggambarkan peta urusan pemerintahan dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan lampirannya. Pada bagian akhir tulisan disampaikan saran terkait antisipasi yang perlu dilakukan dalam penataan urusan pemerintahan di masa depan.
Other Latest Articles
- Pengembangan BUMDes dalam Menjaga Kemandirian Desa Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
- Penguatan Kapasitas Kecamatan: Strategi Antisipasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di Tingkat Lokal
- Penyusunan Standar Kompetensi Teknis Aparatur Sipil Negara Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemerintah Daerah dalam Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC)
- Importance of Measuring Water Intake in Dairy Animals: A Review
- Advances in the Management of Bovine Mastitis
Last modified: 2020-02-14 18:24:26