Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia : Melihat Desa dari Sudut Pandang Aturan Perundang-Undangan
Journal: Jurnal Desentralisasi (Vol.13, No. 1)Publication Date: 2015-06-30
Abstract
Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana masyarakat memiliki pemerintahannya sendiri. Secara jelas, dalam konstitusi pemerintah mengakui keberadaan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum asli Indonesia ini yang jenisnya kurang lebih mencapai 250 jenis. Pada awal Indonesia berdiri, melalui berbagai peraturan perundang-undangan, pemerintah telah mengakui dan memberikan otonomi kepada desa untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri. Desa mengemban tugas sebagai agen pembangunan terkecilatau dengan kata lain pembangunan nasional dimulai dari desa. Akan tetapi, situasi berubah sejak orde baru berkuasa dan melakukan proses negaranisasi terhadap desa. Sentralisasi pemerintahan berimbas pada peran desa. Penyeragaman terhadap desa di seluruh Indonesia dilakukan atas nama stabilisasi politik. Pasca Orde Baru, peran dan fungsi desa mulai direposisi. Pemerintah mulai mengakui kembali esksistensi desa-desa adat. Desentralisasi dan demokratisasi menjadi isu krusial dalam upaya pembaharuan terhadap desa. Tulisan ini mencoba untuk melacak kebelakang upaya pelaksanaan otonomi desa di Indonesia. Apakah undang-undang tentang desa teranyar yaitu UU Nomor 6 tahun 2014 akan menjadi jalan keluar dari upaya melakukan pembaharuan terhadap desa dan otonomi desa itu sendiri.
Other Latest Articles
- Dinamika dan Problematika Implementasi Undang-Undang Desa: Pembelajaran dari Tiga Daerah di Jawa Barat
- Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pengelolaan Keuangan Desa Pasca UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Potensi Permasalahan dan Solusi
- Penguatan Kapasitas Pelayanan Publik Pemerintahan Desa: Membangun Konstruksi Model Pelayanan Publik Desa
- Aristokrat dan Lembaga Adat sebagai Aktor Penengah (Intermediary Actors) di Kabupaten Sumbawa
Last modified: 2020-02-14 18:28:09