Bersama untuk Kemanusiaan: Penanganan Lintas Sektor terhadap Masalah Pengungsi Rohingya di Aceh 2015
Journal: Jurnal HAM (Vol.11, No. 1)Publication Date: 2020-04-27
Authors : Zulkarnain; Indra Kusumawardhana;
Page : 67-83
Keywords : Indonesia; masyarakat Aceh; Rohingya; pengungsi internasional; penanganan kolaboratif;
Abstract
Masalah pengungsi internasional Rohingya serta respon yang dilakukan oleh Indonesia dan masyarakat Aceh dalam mengatasi gelombang pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh menjadi diskursus yang menarik terkait hak asasi manusia. Pengungsi internasional dengan segala macam problematika yang dihadapinya telah menjadi fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri dalam agenda politik dan kebijakan sebuah negara, termasuk di Indonesia. Penelitian ini akan menjelaskan tentang keterlibatan Pemerintah Indonesia, organisasi-organisasi internasional dan organisasi-organisasi non pemerintah serta partisipasi masyarakat lokal dalam menangani masalah pengungsi Rohingya Myanmar ini. Menggunakan konsep pengungsi internasional dan penanganan kolaboratif lintas sektor, tulisan ini menghadirkan penjelasan secara kualitatif dan mendalam terhadap penanganan masalah pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh dilakukan oleh Indonesia dan masyarakat Aceh sehingga dapat berkontribusi dalam mengatasi permasalahan kemanusiaan yang terjadi? Berdasarkan analisis yang dilakukan, tulisan ini berpendapat bahwa penanganan ini dilakukan melalui penerapan penanganan kolaboratif yang melibatkan Indonesia, masyarakat Aceh, dan organisasi internasional dalam menghadapi gelombang pengungsi internasional Rohingya yang terdampar di Aceh saat itu.
Other Latest Articles
- Akses Layanan dan Informasi Bantuan Hukum bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Enrekang
- Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Pemenuhan Hak Bekerja bagi Penyandang Disabilitas Fisik di Kota Batam
- Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP
Last modified: 2020-05-05 13:22:05