Analisis Layanan Publik Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.14, No. 1)Publication Date: 2020-03-27
Authors : Nizar Apriansyah;
Page : 125-140
Keywords : perlindungan hukum; pelayanan publik; kekayaan intelektual;
Abstract
Kepuasan pengguna layanan merupakan indikator keberhasilan penyelenggaraan layanan publik, Undang–Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur bagaimana seharusnya pemerintah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi sistem pelayanan yang terintegrasi mudah diakses dan tepat waktu dalam penyelesaian, sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip layanan publik dan pada akhirnya mampu mendukung pembangunan bangsa melalui produk-produk yang berkualitas dan terlindungi secara hukum, namun dalam implementasinya masih terdapat kendala dalam pelaksanaan pelayanan prima baik di tingkat pusat maupun pada tataran kantor wilayah sehingga perlu upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kajian ini menganggap bahwa proses penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual yang sering terlambat menjadi suatu persoalan yang segera harus diselesaikan.
Other Latest Articles
- Asesmen Terpadu: Penerapan Restorative Justice Penanggulangan Kejahatan Narkotika di Indonesia
- Pola Penempatan Auditor di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
- Hubungan Peneliti dan Analis Kebijakan dalam Pembuatan Rekomendasi Kebijakan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
- Evaluasi Context, Input, Process, dan Product pada Pencapaian Kebijakan Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Brebes
Last modified: 2020-08-31 14:00:01