Urgensi Peraturan Bioterorisme di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Journal: Jurnal HAM (Vol.11, No. 2)Publication Date: 2020-04-28
Authors : Amanda Eugenia Soeliongan;
Page : 169-184
Keywords : bioterorisme; urgensi peraturan; hak asasi manusia;
Abstract
Bioterorisme merupakan ancaman teror yang sangat berbahaya dan susah dideteksi sehingga akan berdampak besar pada pemenuhan hak asasi manusia, dan tidak adanya peraturan bioterorisme di Indonesia semakin memperbesar peluang serangan agen biologis yang dapat terjadi kapan saja. Tujuan penelitian ini ialah untuk menggambarkan dan memahami keadaan mendesak dari ancaman bioterorisme dalam sudut pandang hak asasi manusia sebagai urgensi pembentukan peraturan bioterorisme, sehingga dapat memberikan manfaat dalam segi praktis maupun teoritis. Penelitian ini bersifat interdisipliner, yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif, menggunakan penalaran deskriptif analitis terhadap sumber data dari berbagai dokumen hukum dan kasus-kasus yang relevan yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa bioterorisme sebagai silent killer mempunyai dampak merusak yang luas dan berdampak buruk bagi pemenuhan hak asasi manusia; negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi rakyatnya terhadap ancaman bioterorisme sebagai pemenuhan hak konstitusional warga negara dan perlindungan hak asasi setiap individu. Berdasarkan analisis dan kajian tersebut maka ancaman bioterorisme yang dapat terjadi sewaktu-waktu merupakan keadaan mendesak yang mengharuskan negara segera membentuk peraturan bioterorisme.
Other Latest Articles
- Hologogía Educativa: Espirales Hologógicos de la Visión del Docente en la Educación Primaria
- Ecocidio en México: Conceptualización a través de un Análisis de la Jurisdicción Nacional e Internacional
- Strategi Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Hukum Melalui Skema Sertifikasi Profesi
- Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Revitalisasi Pemasyarakatan
- Analisis Layanan Publik Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Last modified: 2020-08-31 14:19:28