Penggunaan Media Internet dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana
Journal: Jurnal HAM (Vol.11, No. 2)Publication Date: 2020-04-28
Authors : Hwian Christianto;
Page : 179-194
Keywords : hak atas pendidikan; hak atas informasi; Covid-19; hak asasi manusia; ultimum remidium;
Abstract
Hak atas pendidikan menjadi penting seiring kebijakan pemerintah untuk work from home (WFH)/study from home (SFH) di masa Pandemi Covid-19. Tujuan artikel ini adalah untuk memaparkan arti penting hak atas pendidikan di masa Pandemi Covid-19 dalam kaitannya dengan hak atas informasi dari penggunaan media internet. Pelanggaran hak atas pendidikan pun dikaitkan dengan penggunaan hukum pidana dengan tepat agar berdaya guna. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan memanfaatkan ketentuan hukum hak asasi manusia yang menempatkan hak atas informasi sebagai bagian penting dari hak atas pendidikan. Penelitian menunjukkan bahwa jaminan dan perlindungan hak atas pendidikan maupun hak atas informasi perlu dilakukan secara terencana oleh pemerintah maupun penyelenggara pendidikan sekalipun pada masa pandemi. Konstruksi Hak atas pendidikan terkait erat dengan hak atas informasi bagai dua sisi mata uang di masa Pandemi Covid-19. Penggunaan hukum pidana pun tidak boleh sembarangan. Sanksi pidana diterapkan secara ultimum remidium atas pelanggaran yang terjadi. Upaya mengedepankan pemenuhan hak atas pendidikan lebih diutamakan daripada penghukuman pelaku.
Other Latest Articles
- Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum
- Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas di Universitas Brawijaya
- Remedi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Akibat Tindak Pidana Korupsi
- Urgensi Peraturan Bioterorisme di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
- Hologogía Educativa: Espirales Hologógicos de la Visión del Docente en la Educación Primaria
Last modified: 2020-08-31 14:27:05