Hak Atas Memperoleh Kepastian Hukum dalam Perspektif Persaingan Usaha Melalui Telaah Bukti Tidak Langsung
Journal: Jurnal HAM (Vol.11, No. 2)Publication Date: 2020-04-28
Authors : Miftahul Huda;
Page : 255-267
Keywords : bukti tidak langsung; kepastian hukum; persaingan usaha;
Abstract
Hak untuk memperoleh kepastian hukum yang sama telah ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Namun, dalam pelaksanaan hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil masih tidak dilaksanakan dalam aspek penanganan persaingan usaha. Dewasa ini, perkembangan alat bukti tidak terbatas pada direct evidence atau alat bukti langsung sebagaimana serangkaian alat bukti yang diakui dalam peraturan perundang-undangan. Bebarapa negara seperti Amerika dan Inggris mulai dikenal alat bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang sudah merupakan praktik yang lazim dipergunakan dalam penegakan hukum persaingan di berbagai negara dalam menangani perkara persaingan usaha. Namun nasib dari jenis alat bukti ini masih belum jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berimplikasi pada putusan hakim (KPPU hingga MA). Dampaknya, tidak ada konsistensi terkait pengakuan bukti tidak langsung (circumstanstial evidence). Melalui metode penelitian yuridis normatif, peneliti fokus terhadap tema persaingan usaha. Harapan penulis, tulisan ini mampu memperkuat dan memperjelas konsistensi atas pemenuhan hak memperoleh kepastian hukum ini, maka diperlukan kajian atas peluang dan posisi bukti tidak langsung dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang membahas tentang perkara persaingan usaha.
Other Latest Articles
- X-Y. Ahora vienen los Z: Una Generación de nuevos Ziudadanos
- Penggunaan Media Internet dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana
- Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum
- Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas di Universitas Brawijaya
- Remedi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Akibat Tindak Pidana Korupsi
Last modified: 2020-08-31 14:28:43