Mekanisme Penerapan Intervensi Kemanusiaan dalam Hukum Nasional Indonesia
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.20, No. 2)Publication Date: 2020-06-12
Authors : Hilmi Ardani Nasution Nurangga Firmanditya;
Page : 189-204
Keywords : hukum hak asasi manusia internasional; intervensi kemanusiaan; kedaulatan negara.;
Abstract
Intervensi kemanusiaan adalah merupakan tindakan suatu negara dengan menggunakan kekuatan militer, melakukan intervensi kedaulatan negera lain dengan tujuan untuk mencegah dan menghentikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di negara tersebut. Intervensi Kemanusiaan menjadi sebuah perdebatan di dunia internasional terkait legalitas pelaksanaannya, karena dalam sejarahnya Intervensi Kemanusiaan dilakukan oleh sebuah negara atau sekelompok negara dengan cara yang berbeda-beda. Intervensi Kemanusiaan dari satu sisi merupakan sebuah cara untuk menghentikan pelanggaran berat hak asasi manusia yang sedang terjadi di sebuah negara, namun di sisi lain Intervensi Kemanusiaan dipandang sebagai alat bagi negara adidaya untuk mencampuri kedaulatan negara lain. Bangsa Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan telah merasakan berbagai jenis intervensi negara lain, dan khususnya Indonesia juga sudah pernah melakukan tindakan intervensi kepada kedaulatan negara lain. Tulisan ini membahas bagaimana mekanisme pelaksanaan Intervensi Kemanusiaan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan luar negeri terutama terkait Intervensi Kemanusiaan
Other Latest Articles
- Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
- Fungsi Sekunder Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan
- Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kasus Kekerasan Militer Amerika Serikat kepada Tahanan Perang Afganistan
- Optimalisasi Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan dari Limbah
- Kegiatan Organisasi Sayap Partai Politik yang Bertentangan dengan UUD 1945 sebagai Alasan Pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi
Last modified: 2020-10-13 15:55:18