Optimalisasi Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan dari Limbah
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.20, No. 1)Publication Date: 2020-03-23
Authors : Sumarni Alam;
Page : 137-151
Keywords : sanksi pidana; baku mutu; limbah;
Abstract
Dari berbagai fakta menunjukkan bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum lingkungan selama ini didominasi oleh bentuk-bentuk pendekatan hukum yang bersifat represif. Dan pendekatan melalui cara-cara represif inii tidak efektif dilakukan hal ini terbukti dari adanya persepsi yang keliru tentang pola penyelesaian masalah lingkungan oleh (sebagian) aparat penegak hukum masyarakat. Di samping itu, terdapat resiko yang paling serius karena pendekatan represif tidak mengacu pada penyelesaian pada sumber penyebab pencemarannya, akan tetapi hanya pada subjek pencemar serta korban pencemaran. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yakni mengapa cara-cara refresif tidak efektif dalam penyelesaian persoalan hukum lingkungan?. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif. Amdal sebagai piranti pengendalian dampak-dampak lingkungan hidup, secara yuridis wajib dimiliki oleh perusahaan-perusahaan industri termasuk industri tekstil nasional yang kegiatannya kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting yang berimplikasi terhadap eksistensi kelangsungan lingkungan hidup. Kesimpulan penulis yaitu seiring dengan perkembangan pidana modern maka perlindungan lingkungan hidup melalui kebijakan penegakan hukum pidana diperhadapkan dengan alternatif yang lebih memberi perlindungan terhadap lingkungan atau pelestarian fungsi lingkungan.
Other Latest Articles
- Kegiatan Organisasi Sayap Partai Politik yang Bertentangan dengan UUD 1945 sebagai Alasan Pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi
- Pembinaan Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung
- Kajian Praktik Penyelundupan Manusia di Indonesia
- Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi
- Pengujian Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Peradilan Administrasi
Last modified: 2020-10-13 15:49:36