Pemenuhan Hak Masyarakat Nelayan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.20, No. 4)Publication Date: 2020-12-10
Authors : Faisal Riza Zainuddin Zainuddin;
Page : 543-556
Keywords : pemenuhan hak; nelayan; pandemic;
Abstract
Penyebaran wabah penyakit menular Covid-19 begitu cepat hingga ke wilayah Indonesia termasuk Kota Medan. Dampak Covid-19 juga dirasakan oleh masyarakat nelayan. Penghasilan berkurang, perusahaan perikanan tutup dan pasar ikan sepi hal itu karena kekhawatiran terjangkit virus. Dilematis aktivitas nelayan, jika tidak melaut kebutuhan sehari-hari terancam, sebaliknya jika keluar rumah khawatir terjangkit virus. Nelayan merupakan kelompok masyarakat sulit mendapatkan akses informasi hukum, sehingga perlindungan terhadap dirinya selalu abai dan tidak mendapat kepastian hukum. Pola hidup cenderung tidak sehat menyebabkan nelayan rentan terhadap penyakit. Kekhawatiran virus akan menjangkit masyarakat nelayan, maka perlu dikaji bagaimana melindungi nelayan dari wabah penyakit menular dan bagaimana hambatannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang perlindungan terhadap masyarakat nelayan dari wabah penyakit menular covid-19 dan hambatannya. Agar tujuan ini tercapai maka metode yang diterapkan adalah secara normatif melalui pendekatan empiris dengan analisis data secara kualitatif. Beberapa peraturan memberikan jaminan perlindungan kesejahteraan dan kesehatan bagi masyarakat nelayan, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016, Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011. Terhadap perlindungan wabah penyakit yaitu UU Nomor 4 Tahun 1984, UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Medan Nomor 11 Tahun 2020. Aturan tersebut disampaikan kepada masyarakat nelayan.
Other Latest Articles
- Analisis Yuridis Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terhadap Masyarakat Sekitar
- Membangun Constitutional Morality Hakim Konstitusi di Indonesia
- Ratio Legis Kedudukan Hukum Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi
- Sanksi Administratif terhadap Kepala Daerah yang tidak Melaksanakan Program Strategis Nasional
- Determination on the level of adoption of IPM Technology in western Nepal
Last modified: 2020-12-17 12:05:30