Pembentukan Pengadilan Khusus Lingkungan Sebagai Wujud Tanggung Jawab Negara pada Upaya Keadilan Ekologis
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.21, No. 1)Publication Date: 2021-02-22
Authors : Muhar Junef Moh. Husain;
Page : 59-74
Keywords : pengadilan; lingkungan; tanggung jawab negara;
Abstract
Untuk mewujudkan keadilan ekologis, dari Deklarasi Stockholm tahun 1972 hingga Convensi Johanesburg tahun 2002 selalu memuat prinsip tanggung jawab negara (State Responsibility) terhadap lingkungan dan konsep Good Sustainable Development Goals. Ketiadaan Pengadilan Khusus Lingkungan berimplikasi pada penegakan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup. Pembentukan pengadilan khusus disinggung dalam Pasal 27 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah pertama: bagaimana tanggung jawab negara pada penegakan hukum lingkungan; kedua Apakah ada peluang pembentukan pengadilan khusus lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Metode ini dilakukan dengan mengkaji sumber-sumber kepustakaan, yaitu dengan meneliti prinsip-prinsip dan norma-norma hukum. Tulisan ini bertujuan agar pembentukan pengadilan khusus lingkungan menjadi pengisian kekosongan hukum dan saluran mendapatkan rasa keadilan ekologis atas perjuangan masyarakat sipil bersama warga terdampak dalam kasus-kasus perusakan lingkungan, termasuk dalam rangka mendorong pemerintah melakukan tanggung jawab atas kebijakan yang dikeluarkan jika mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Other Latest Articles
- Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi di Saat Covid-19
- Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19
- Kekebalan Hukum Pidana dalam Penanganan Bencana Non-Alam Akibat Sars-Cov-2
- Asas Lex Specialis Systematis dan Hukum Pidana Pajak
- A Study of Students’ Preferences in The Information Resources of The Digital Learning Environment
Last modified: 2021-04-01 12:49:58