Pengeluaran Tahanan Demi Hukum bagi Tersangka dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.14, No. 3)Publication Date: 2020-11-02
Authors : Ahmad Sanusi;
Page : 435-444
Keywords : pengeluaran tahanan demi hukum tersangka; perspektif hukum; hak asasi manusia;
Abstract
Rumah Tahanan Negara sebagai salah satu sub sistem dari sistem peradilan pidana (an criminal justice sistem) khususnya dalam pengelolaan penahanan menjadi penting karena lembaga penahanan bukan saja menjadi masalah hukum, akan tetapi terkait juga dengan masalah hak asasi seorang tersangka, sehingga timbul pertanyaan bagaimana perspektif hokum dan hak asasi manusia terhadap pengeluaran tahanan demi hokum bagi tersangka. Pertanyaan selanjutnya bagaimana perspektif hak asasi manusia terhadap pengeluaran tahanan demi hukum bagi tersangka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui secara juridis formil pengeluaran tahanan demi hukum oleh kepala rumah tahanan negara; dan perspektif hak asasi manusia bagi tersangka, metode yang digunakan tipologi penelitian hukum normatif, pengeluaran tahanan demi hukum oleh Kepala Rumah Tahanan Negara sebagaimana diatur Pasal 19 Ayat (7) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah cukup kuat secara juridis, akan tetapi diwajibkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada penegak hukum yang bertangungjawab menahan minimal 10 (sepuluh) hari sebelum habis masa penahanan. Untuk peningkatan kerjasama penegakan hukum, perlu kiranya membangun sistem administrasi persuratan antar unit pelaksana teknis penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan).
Other Latest Articles
- Implementasi Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Pembentukan Peraturan Daerah
- Dualisme Kewenangan Pengawasan Rancangan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Daerah
- Harmonisasi Undang-Undang Narkotika dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Terkait Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
- Pengadopsian Mekanisme Fast-Track Legislation dalam Pengusulan Rancangan Undang-Undang oleh Presiden
- Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia
Last modified: 2021-04-01 13:48:38