ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Pengeluaran Tahanan Demi Hukum bagi Tersangka dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia

Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.14, No. 3)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 435-444

Keywords : pengeluaran tahanan demi hukum tersangka; perspektif hukum; hak asasi manusia;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Rumah Tahanan Negara sebagai salah satu sub sistem dari sistem peradilan pidana (an criminal justice sistem) khususnya dalam pengelolaan penahanan menjadi penting karena lembaga penahanan bukan saja menjadi masalah hukum, akan tetapi terkait juga dengan masalah hak asasi seorang tersangka, sehingga timbul pertanyaan bagaimana perspektif hokum dan hak asasi manusia terhadap pengeluaran tahanan demi hokum bagi tersangka. Pertanyaan selanjutnya bagaimana perspektif hak asasi manusia terhadap pengeluaran tahanan demi hukum bagi tersangka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui secara juridis formil pengeluaran tahanan demi hukum oleh kepala rumah tahanan negara; dan perspektif hak asasi manusia bagi tersangka, metode yang digunakan tipologi penelitian hukum normatif, pengeluaran tahanan demi hukum oleh Kepala Rumah Tahanan Negara sebagaimana diatur Pasal 19 Ayat (7) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah cukup kuat secara juridis, akan tetapi diwajibkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada penegak hukum yang bertangungjawab menahan minimal 10 (sepuluh) hari sebelum habis masa penahanan. Untuk peningkatan kerjasama penegakan hukum, perlu kiranya membangun sistem administrasi persuratan antar unit pelaksana teknis penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan).

Last modified: 2021-04-01 13:48:38