Harmonisasi Undang-Undang Narkotika dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Terkait Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.21, No. 1)Publication Date: 2021-02-22
Authors : Insan Firdaus;
Page : 141-160
Keywords : harmonisasi; rehabilitasi narkotika; warga binaan pemasyarakatan;
Abstract
Pelaksanaan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan mengacu kepada Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan, namun dalam pelaksanaannya kedua undang-undang tersebut memiliki perbedaan. Menurut Undang Undang Narkotika penentuan rehabilitasi narkotika bagi narapidana berdasarkan putusan hakim sedangkan menurut Undang-Undang Pemasyarakatan semua narapidana yang dikategorikan pecandu dan penyalahguna narkotika mempunyai hak yang sama untuk mengikuti rehabilitasi narkotika. Oleh karena itu rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana harmonisasi Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan tentang rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan. Tujuan penelitian untuk mengetahui penyelarasan pelaksanaan rehabilitasi narkotika bagi narapidana dari perspektif Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian didapatkan harmonisasi antara undang-undang narkotika dan undang pemasyarakatan dapat dilakukan dengan cara penafsiran undang-undang secara ekstensif, penerapan asas lex spesialis dan kesamaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Untuk itu perlu dimuat aturan rehabilitasi narkotika dalam rancangan Undang Undang Pemasyarakatan dan diharmonisasi dengan Undang Undang Narkotika, serta perlu dibuatnya standar penyelenggaraan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan.
Other Latest Articles
- Pengadopsian Mekanisme Fast-Track Legislation dalam Pengusulan Rancangan Undang-Undang oleh Presiden
- Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia
- Urgensi Pembentukan Regulasi Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi
- Peranan Kementerian Hukum dan HAM dalam Melindungi Hak Ekslusif (Merek) Klub Sepak Bola Profesional di Indonesia
- Pembentukan Pengadilan Khusus Lingkungan Sebagai Wujud Tanggung Jawab Negara pada Upaya Keadilan Ekologis
Last modified: 2021-04-01 13:02:13