Menjaga Pintu Gerbang Negara Melalui Pembatasan Kunjungan Warga Negara Asing Dalam Mencegah Penyebaran COVID-19
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.14, No. 3)Publication Date: 2020-11-02
Authors : Desinta Wahyu Kusumawardani;
Page : 517-538
Keywords : covid-19; kebijakan publik; pembatasan wna;
Abstract
Pada Desember 2019, Coronavirus Disease (Covid-19) pertama kali teridentifikasi di Kota Wuhan, Tiongkok dan dengan cepat menyebar ke berbagai negara. Menyadari bahwa perjalanan orang masuk/keluar negara potensial menjadi carrier bagi Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mengambil kebijakan regulatif sebagai upaya pencegahan penyebaran virus. Jurnal ini menjelaskan mengenai strategi kebijakan yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam merespon upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Secara lebih mendalam, melalui perspektif kebijakan publik, penulis menganalisis Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi data sekunder berupa buku, dokumen, dan catatan peristiwa. Berdasarkan hasil studi, dinamika strategi kebijakan melibatkan tiga penerbitan Peraturan Menteri Kemenkumham (Permenkumham) yakni Permenkumham Nomor 3, 7, dan 8 Tahun 2020. Strategi kebijakan tersebut efektif menurunkan angka perjalanan orang dari/ke luar negeri. Selanjutnya, melalui Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, Kemenkumham kembali meregulasi pembatasan pergerakan orang dengan pengecualian demi kepentingan proyek strategis nasional. Kebijakan ini memungkinkan adanya pergerakan orang dari/ke luar negeri. Pandemi Covid-19 menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap potensi bencana nonalam, dan menerapkan kebijakan yang tepat sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan virus.
Other Latest Articles
- Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia
- Analisa Kebijakan Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika di Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan
- Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam rangka Mendukung Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
- Pengeluaran Tahanan Demi Hukum bagi Tersangka dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Implementasi Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Last modified: 2021-04-01 13:53:09