Pemenuhan Hak Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali
Journal: Jurnal HAM (Vol.12, No. 1)Publication Date: 2021-04-22
Authors : Putu Eva Ditayani Antari;
Page : 75-94
Keywords : hak anak; kekerasan seksual; restorative justice; tenganan pegringsingan;
Abstract
Penelitian ini membahas tentang upaya pemenuhan hak anak dalam sistem peradilan Indonesia dengan menggunakan konsep Restorative Justice dan komparasi terhadap sanksi adat yang kontradiktif, khususnya terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Kejahatan seksual berdampak fisik dan psikologis terhadap anak, yang dapat terbawa hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Oleh karena itu perlu diterapkan restorative justice yang memungkinkan upaya pemulihan terhadap kondisi psikologis anak. Sebaliknya sanksi adat atas delik susila terhadap anak di Desa Tenganan belum mengadopsi restorative justice. Isu tersebut selanjutnya dianalisis menggunakan metode penelitian normatif yang menyandingkan upaya pemenuhan hak anak korban kekerasan seksual berdasarkan hukum positif dalam sistem hukum Indonesia dan sistem hukum adat pada masyarakat Bali Aga di Desa Tenganan. Kesimpulan yang didapat bahwa menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, anak korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pendampingan hukum dan rehabilitasi oleh lembaga berwenang, di tingkat pusat maupun daerah. Sebaliknya di Desa Tenganan anak sebagai korban kekerasan seksual mendapat sanksi dinikahkan secara paksa dengan pelaku dan pembebanan sanksi sosial melalui tradisi nandan beling kepada orang tua anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu dirasa perlu untuk memformulasi sanksi adat tersebut dengan mengadopsi konsep restorative justice dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Other Latest Articles
- Pemenuhan Hak Narapidana Anak Di Lembaga Pembinaan Yang Bukan Khusus Anak
- Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Negara Hukum
- Urgensi Amandemen Kelima pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terkait Hak dan Kebebasan Beragama
- Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
- Analisis Terhadap Penyelidikan Komnas HAM tentang Peristiwa Kematian Enam Orang Laskar FPI
Last modified: 2021-05-10 15:29:36