Penegakan Hukum Pidana Terhadap Suporter Sepak Bola Yang Melakukan Penganiayaan
Journal: Ahmad Dahlan Legal Perspective (Vol.1, No. 1)Publication Date: 2021-03-31
Authors : Zaen Ghufron Munazal; Johny Krisnan; Basri Basri; Yulia Kurniaty;
Page : 59-66
Keywords : Tindak Pidana; Penganiayaan; Suporter;
Abstract
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh suporter sepakbola perlu mendapat perhatian khusus mengingat konsekuensi penganiayaan yang dilakukan oleh suporter sepakbola dapat membunuh nyawa seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum terhadap suporter sepak bola yang melakukan pelecehan dan cara mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah kombinasi antara empiris dan normatif dengan pendekatan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh suporter sepak bola dan pendekatan hukum (KUH Perdata Indonesia). Data diperoleh dengan melakukan wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap suporter sepak bola yang melakukan penganiayaan dilakukan dengan cara represif yaitu melakukan penyidikan dan penyidikan terhadap tersangka untuk kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Adapun langkah-langkah penanggulangan agar suporter sepak bola tidak melakukan tindak pidana melalui upaya preventif (pencegahan), antara lain sosialisasi secara terus menerus kepada komunitas suporter sepak bola agar ada ketertiban hukum, koordinasi dengan berbagai pihak sebelum pertandingan dimulai dan memberikan pengamanan selama pertandingan berlangsung.
Other Latest Articles
- Perlindungan Terhadap Jaminan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Pekerja SPBU Di Kota Yogyakarta
- THE CONTRIBUTION OF REMOTE SENSING AND AEROMAGNETISM TO GOLD PROSPECTING: THE CASE OF THE MEIGANGA ZONE, CAMEROON
- AN ASSESSMENT OF THE USE OF ELABORATION THEORY STRATEGIES IN TEACHING GRAMMAR: BASIS FOR DEVELOPING A MONITORING PROGRAM
- Kebijakan Sinkronisasi dan Harmonisasi Regulasi Melalui Pembentukan Kementerian Legislasi Pemerintah di Indonesia
- Dediametralisasi Living Law Dan Kepastian Hukum Dalam Pasal 2 RKUHP
Last modified: 2021-08-22 19:34:41