Quo Vadis Komisi Nasional Disabilitas?
Journal: Jurnal HAM (Vol.12, No. 2)Publication Date: 2021-08-26
Authors : Yeni Rosdianti;
Page : 209-226
Keywords : penyandang disabilitas; hak asasi manusia; Komisi Nasional Disabilitas (KND); hak-hak disabilitas.;
Abstract
Pengesahan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegiat disabilitas secara nasional. Penempatan Sekretariat Komisi Nasional Disabilitas di bawah Kementerian Sosial ini memunculkan kembali pertentangan tentang konsep disabilitas sebagai urusan sosial terhadap konsep disabilitas sebagai urusan hak asasi manusia. Makalah ini menggunakan tinjauan yuridis normatif yang menerapkan pendekatan deduktif dalam menganalisis data dan peraturan perundang-undangan terkait. Makalah ini menguraikan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam menelaah pembentukan Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Selain itu, telaah ini juga merujuk pada konsep yang terbaru dan komprehensif dari United Nations Convention of the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) serta Prinsip-prinsip Paris (Paris Principles) sebagai ‘soft law' yang secara khusus berisi ketentuan pembentukan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia. Studi ini menemukan bahwa Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) kurang sejalan dengan tujuan keseluruhan pendekatan disabilitas berbasis hak asasi manusia. Selain itu, makalah ini menyarankan untuk memperkuat KND melalui mandat yang luas yang menetapkan komposisi dan lingkup kompetensinya, dengan mempertimbangkan disabilitas sebagai urusan lintas bidang, bukan hanya urusan sosial semata. Lembaga nasional ini harus memiliki kompetensi untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia.
Other Latest Articles
- Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara dalam Amandemen Kelima UUD 1945
- Jaminan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Rumah Tangga melalui Perjanjian Kerja di Surabaya
- Perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan terhadap Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasional
- Pemenuhan Hak Politik Perempuan sebagai Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
- Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Program Pembinaan Kemandirian Narapidana Perempuan di Era Normal Baru
Last modified: 2021-09-22 17:47:16