Kirpan Sikh: Antara Hak Kebebasan Beragama dan Hukum Nasional Di Indonesia
Journal: Jurnal HAM (Vol.12, No. 3)Publication Date: 2021-12-31
Authors : Hilmi Ardani Nasution;
Page : 449-464
Keywords : sikh; agama; kirpan; hak asasi manusia; senjata tajam.;
Abstract
Agama Sikh termasuk dalam sepuluh agama terbesar di dunia. Penganut Sikh di Indonesia pun sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan. Salah satu ciri khas peribadatan dan simbol keagamaan adalah mengenakan kirpan pada berbagai kesempatan. Berdasarkan ciri fisiknya, Kirpan sering dianggap sebagai senjata tajam yang di dalamnya melekat delik hukum (pidana). Kirpan adalah suatu simbol yang wajib dikenakan oleh pemeluk Sikh terkait dengan penerapan kepercayaannya. Permasalahan muncul ketika penggunaan Kirpan oleh pemeluk Sikh dapat dipidana karena peraturan di Indonesia belum mengakomodir kepemilikan senjata tajam dengan tujuan keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang merupakan penelitian kepustakaan. Sumber primer penelitian ini berasal dari norma dan peraturan yang mengatur terkait kebebasan beragama dan senjata tajam. Tulisan ini menemukan bahwa beberapa undang-undang mengancam pemeluk Sikh yang mengenakan Kirpan. Penyesuaian berbagai peraturan terkait persoalan kirpan sebagai simbol dan bagian tata cara peribadatan Sikh perlu dilakukan. Langkah ini akan menghindari pemeluk agama Sikh dari ancaman pidana dan menciptakan atmosfer kebebasan dalam menerapkan nilai-nilai agama di Indonesia yang secara teori dilindungi dalam nilai-nilai hak asasi manusia.
Other Latest Articles
- Hak Asasi Manusia dan Pemenuhan Pendampingan Hukum (Advokasi Hukum Korban Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bengkulu)
- DІGITAL TECHNOLOGIES IN BUSINESS IN THE CONTEXT OF DEVELOPMENT THE INDUSTRY 4.0 IN UKRAINE
- MANAGING THE DEMAND FOR PHARMACEUTICAL STAFF IN UKRAINE
- Eksistensi Gerakan Sosial Pasangan Campur Antarnegara: Upaya Memperoleh Hak Untuk Menikah di Masa Pandemi
- FORMATION OF STRATEGIC PARTNERSHIP MECHANISM IN BUSINESS: THEORETICAL AND PRACTICAL FOCUS
Last modified: 2022-07-07 17:52:48