Tindakan Membuka Identitas Pasien Terkonfirmasi Covid-19 oleh Rumah Sakit Berdasarkan Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana
Journal: Jurnal HAM (Vol.13, No. 1)Publication Date: 2022-04-27
Authors : Hwian Christianto Ervin Dyah Ayu Masita Dewi;
Page : 131-150
Keywords : rumah sakit; covid-19; pasien; hak asasi manusia; hukum pidana;
Abstract
Rumah sakit menghadapi dilema atas identitas pasien Covid-19. Di satu sisi rumah sakit memiliki kewajiban untuk menjamin rahasia medis pasien Covid-19 namun di sisi lain harus menginformasikan identitas pasien Covid-19 kepada pemerintah. Tindakan membuka identitas pasien Covid-19 oleh rumah sakit pun menjadi perdebatan dari sisi hak asasi manusia dan perbuatan melawan hukum atau tidak. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk menjawab persoalan ini melalui pendekatan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pendekatan konseptual atas hak asasi manusia dalam etika kedokteran dan perbuatan pidana. Hasil penelitian menunjukkan tindakan membuka identitas pasien Covid-19 menurut prinsip nonmaleficence dalam konteks bonum commune dapat dibenarkan dan memenuhi hak aasi manusia demi kepentingan penanggulangan pandemi Covid-19. Menurut hukum pidana, tindakan membuka identitas pasien Covid-19 oleh Rumah Sakit merupakan tindakan yang dibenarkan dalam keadaan darurat (noodtoestand).
Other Latest Articles
- The Dilemma of Hospitality: Revisiting Indonesia’s Policy on Handling Refugees Under International Law
- Reaktualisasi Hak Atas Pelayanan Kesehatan Mental Pasca Pandemi Covid-19 di Indonesia: Sebuah Ius Constituendum?
- Keadilan Hak Asasi Manusia dalam Aksi Kamisan di Indonesia
- Peran Mahkamah Konstitusi Federal Jerman dalam Perlindungan Hak Fundamental Warga Negara Berdasarkan Kewenangan Pengaduan Konstitusional
- Transplantasi Pengaturan Larangan Praktik Female Genital Mutilation melalui Studi Perbandingan Indonesia dengan Mesir
Last modified: 2022-07-08 11:43:56