Analisis Kendala Perizinan Spektrum Frekuensi Radio untuk Radio Komunitas
Journal: Buletin Pos dan Telekomunikasi (Vol.12, No. 1)Publication Date: 2014-03-28
Abstract
Izin penggunaan spektrum frekuensi radio diatur dalam Undang-undang No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Saat ini masih ditemukan Radio Komunitas yang belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR). Penelitian ini bertujuan untuk menemu kenali kendala-kendala yang dihadapi Radio Komunitas pada proses pengajuan Izin Stasiun Radio (ISR). Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan penanggungjawab Radio Komunitas dan pejabat di lingkungan Balai Monitor Frekuensi Radio (Balmon) di Jakarta, Semarang dan Yogyakarta. Analisis data mengacu pada model Matthew B Miles dan A Michael Huberman. Hasil penelitian menyatakan kendala yang dihadapi terutama pada sertifikasi perangkat Radio Komunitas.
Other Latest Articles
- Evaluasi Sistem Monitoring dan Penertiban Frekuensi dan Perangkat Telekomunikasi
- Studi Kebijakan Pemanfaatan Frekuensi dalam Keterbatasan Alokasi Frekuensi Radio Komunitas
- Proyeksi Jumlah Pelanggan Telepon Bergerak Seluler di Indonesia
- Studi Penentuan Spesifikasi Teknis Terminal Wideband Code Division Multiple Access (WCDMA)
- Peculiarities of performance of Ukrainian universities under market conditions: marketing approach
Last modified: 2015-05-08 12:10:57