Analisis Model Bisnis Penyelenggaraan Televisi Digital Free-to-Air di Indonesia
Journal: Buletin Pos dan Telekomunikasi (Vol.11, No. 4)Publication Date: 2013-12-30
Abstract
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 tahun 2010 merupakan dasar hukum dalam dilaksanakannya penyiaran digital free-to-air di Indonesia. Di dalam peraturan menteri tersebut, diatur mengenai pembagian peyelenggaraan televisi digital yang menjadi acuan model bisnis penyelenggaraan televisi digital. Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 38 P/HUM/2012, maka dasar hukum penyelenggaraan televisi digital menjadi hilang. Terkait dengan hal itu, studi ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kelayakan model bisnis televisi digital free-to-air di Indonesia. Dengan menggunakan analisis kualitatif studi ini melihat bahwa model bisnis televisi digital saat ini perlu pendefinisian secara tegas tentang pengelolaan infrastruktur, pengelolaan iklan serta valuasi konten. Studi ini juga mengusulkan model bisnis baru yang komprehensif menjabarkan definisi dan hubungan masing-masing elemen dalam migrasi televisi digital saat ini.
Other Latest Articles
- Pemanfaatan Frekuensi Untuk Public Protection and Disaster Relief (PPDR)
- Surat Elektronik sebagai Media Komunikasi Data pada Sistem Pemantauan Bahan Bakar pada Sistem Catu Daya BTS
- Survey Layanan Publik Pemantauan Frekuensi Radio untuk Radio Amatir Dan Radio Antar Penduduk Indonesia
- Analisis Kendala Perizinan Spektrum Frekuensi Radio untuk Radio Komunitas
- Evaluasi Sistem Monitoring dan Penertiban Frekuensi dan Perangkat Telekomunikasi
Last modified: 2015-05-08 12:38:29