ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Studi Kasus Pembebasan Tanah dalam Proyek Normalisasi Waduk Pluit Ditinjau dari Perspektif Hukum Agraria

Journal: Humaniora (Vol.5, No. 2)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 1168-1176

Keywords : pengadaan tanah; kepentingan umum; UUPA;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Pembangunan senantiasa menimbulkan polemik dan konflik kepentingan antara pemilik tanah dan negara yang menjamin hak kepemilikan atas tanah. Pemerintah berusaha menjembatani konflik kepentingan yang ada dengan tujuan untuk mencapai pembangunan infrastruktur yaitu dengan menerbitkan peraturanperaturan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Akomodasi secara konseptual terhadap kedua kepentingan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 1960 pada saat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibentuk. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dikaitkan dengan pelepasan/pencabutan hak atas tanah dan hak menguasai oleh negara dalam proyek Normalisasi Waduk Pluit tidak melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut sudah sesuai dengan tujuan pokok UUPA, yaitu untuk kepentingan umum demi kesejahteraan seluruh masyarakat.

Last modified: 2015-11-17 13:49:14