PEMBERDAYAAN POLRI DALAM PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Journal: Perspektif (Vol.5, No. 2)Publication Date: 2000-04-28
Authors : Indrati Rini;
Page : 90-96
Keywords : Polri; perlindungan; konsumen;
Abstract
Kebijaksanaan politik pemerintah yang menjamin perlindungan hak-hak konsumen bermaksud mengantisipasi para pelaku bisnis yang berlomba mencari peluang dalam memasarkan produknya, baik secara sehat maupun tidak sehat. Perilaku menyimpang tidak saja merugikan konsumen namun dapat juga merugikan pelaku usaha lainnya. Untuk itu perlu pemberdayaan POLRI dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Upaya perlindungan konsumen akan terlihat antara lain ketika terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
Other Latest Articles
- TANGGUNGJAWAB HUKUM PERAWAT DALAM MELAKSANAKAN PRAKTEK MANDIRI
- REFORMASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM
- REFLEKSI KONSEP NEGARA HUKUM PANCASILA DENGAN TERBENTUKNYA KOMISI OMBUDSMAN
- PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
- KAJIAN POLITIK HUKUM TERHADAP PENCABUTAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR IV/1983 TENTANG REFERENDUM
Last modified: 2017-04-10 14:43:05