AKIBAT HUKUM PRODUK YANG CACAT
Journal: Perspektif (Vol.4, No. 3)Publication Date: 1999-07-27
Authors : Indrati Rini;
Page : 1-6
Keywords : produk cacat; produsen dan konsumen; akibat hukum;
Abstract
Obyek transaksi antara produsen dengan konsumen, lazimnya menyangkut produk barang. Produsen sebagai pihak yang menghasilkan dan mengedarkan barang tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab produknya. Konsumen harus terjamin bahwa produk yang dibeli tidak mengandung cacat. Pertanggungjawaban produsen atas produk yang cacat, yaitu produk yang tidak dapat digunakan sesuai fungsinya, dapat berdasar, baik karena perjanjian maupun perbuatan melawan hukum.
Fransantion object between producen and consumers usually relates to goods product. Producen as a party/side that produces and distribute. Goods must not be separated from the produc responsibility. Consumers Must be guarranteed that the purchased-goods should not be invalided. The producers accountability on invalided products is the product that can not be used according to its function is based on both an agreement and unlawful acts.
Other Latest Articles
- KONTRAK JUAL BELI EKSPORT BARANG DENGAN PEMBAYARAN MELALUI LC (Letter of Credit)
- TANGGUNG JAWAB WARTAWAN MEDIA CETAK DALAM PRAKTEK JURNALISTIK
- PROBLEMA KENAKALAN ANAK-ANAK DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGIS DAN YURIDIS
- KRITIK TERHADAP ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE EUGEN EHRLICH
- PENERAPAN ASAS PERSAMAAN KEDUDUKAN DI DEPAN HUKUM TERHADAP GELANDANGAN DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM
Last modified: 2017-04-10 15:50:53