MENGELEMINIR CITRA MACHTSSTAAT DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA
Journal: Perspektif (Vol.4, No. 3)Publication Date: 1999-07-27
Authors : Marcus Lukman;
Page : 7-14
Keywords : rechssstaat; machtsstaat; negara hukum;
Abstract
Alkisah, menurut penjelasan UUD 1945, Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Tetapi di dalam praktiknya justru citra negara kekuasaan lebih mengedepan daripada citra negara hukum. Konsekuensinya fungsi hukum selalu dikendalikan oleh pemegang kekuasaan.
Other Latest Articles
- AKIBAT HUKUM PRODUK YANG CACAT
- KONTRAK JUAL BELI EKSPORT BARANG DENGAN PEMBAYARAN MELALUI LC (Letter of Credit)
- TANGGUNG JAWAB WARTAWAN MEDIA CETAK DALAM PRAKTEK JURNALISTIK
- PROBLEMA KENAKALAN ANAK-ANAK DITINJAU DARI ASPEK KRIMINOLOGIS DAN YURIDIS
- KRITIK TERHADAP ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE EUGEN EHRLICH
Last modified: 2017-04-10 15:53:25