MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEBIJAKSANAAN
Journal: Perspektif (Vol.3, No. 1)Publication Date: 1998-01-30
Abstract
Peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijaksanaan sebagai hukum tertulis dapat dikenali bentuk, tipe, dan karakteristiknya dari asas formal dan asas materialnya. Secara formal, tata hirarki dan bentuk peraturan perundang-undangan telah diatur dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966, walaupun TAP MPRS ini banyak mengandung kelemahan dan ketidaksempurnaan. Di samping itu dari asas material, berdasarkan muatan materinya dapatlah diidentifikasikan bentuk tipe dan karekteristik peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijaksanaan. Dalam praktek banyak dijumpai peraturan kebijaksanaan yang mempunyai titel dan bentuk yang sama dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat banyak ragam bentuk hukum tertulis yang cukup sulit ditentukan karakteristik dan kadar limitatif materi muatannya. Ada yang dibentuk atas dasar kewenangan yang bersumber dari atribusian dan delegasian peraturan perundang-undangan, ada pula yang dibentuk atas dasar kewenangan bebas mempertimbangkan, dalam hal ini adalah peraturan kebijaksanaan.
Other Latest Articles
- HAK-HAK EKONOMI PELAKU PERDAGANGAN DI SEKTOR INFORMAL: PENGALAMAN INDONESIA
- HAK-HAK POLITIK WARGA NEGARA DAN URGENSI TOETSINGSWET DI INDONESIA
- GLOBALISASI DAN TRANSFORMASI TRENDS INTERNASIONAL TENTANG HAK ASASI MANUSIA KE DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
- HAM DAN BIROKRASI PERADILAN DI INDONESIA
- HAK ASASI MANUSIA DAN BIROKRASI TANTANGAN MENUJU NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN
Last modified: 2017-04-12 16:33:29