ASPEK KEPENTINGAN UMUM DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN
Journal: Perspektif (Vol.3, No. 1)Publication Date: 1998-01-30
Abstract
Istilah kepentingan umum seringkali menjadi perdebatan dalam kaitannya dengan pengadaan tanah untuk pembangunan. Pemegang hak atas tanah menganggap bahwa pengadaan tanah itu bukan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan swasta, sedangkan pihak yang memerlukan tanah menganggap bahwa pengadaan tanah itu benar-benar untuk kepentingan umum. Untuk mengatasi perbedaan pendapat tersebut, Keppres No. 55 Tahun 1993 memberikan pengaturan yang jelas tentang kriteria kepentingan umum dalam kaitannya dengan pengadaan tanah untuk pembangunan.
Other Latest Articles
- MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEBIJAKSANAAN
- HAK-HAK EKONOMI PELAKU PERDAGANGAN DI SEKTOR INFORMAL: PENGALAMAN INDONESIA
- HAK-HAK POLITIK WARGA NEGARA DAN URGENSI TOETSINGSWET DI INDONESIA
- GLOBALISASI DAN TRANSFORMASI TRENDS INTERNASIONAL TENTANG HAK ASASI MANUSIA KE DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
- HAM DAN BIROKRASI PERADILAN DI INDONESIA
Last modified: 2017-04-12 16:35:57