KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989
Journal: Perspektif (Vol.3, No. 1)Publication Date: 1998-01-30
Abstract
Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam. Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam, dan kewenangan tersebut tidak lagi hanya terhadap orang Islam Bumi Putera, melainkan terhadap semua orang yang beragama Islam tanpa membedakan Ras atau golongan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara: 1. Perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang (bukan lagi menurut ajaran fiqh), 2. Kewarisan, wasiat dan hibah berdasarkan hukum Islam (menurut ajaran fiqh), 3. Wakaf dan shadaqoh.
Other Latest Articles
- ASPEK KEPENTINGAN UMUM DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN
- MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEBIJAKSANAAN
- HAK-HAK EKONOMI PELAKU PERDAGANGAN DI SEKTOR INFORMAL: PENGALAMAN INDONESIA
- HAK-HAK POLITIK WARGA NEGARA DAN URGENSI TOETSINGSWET DI INDONESIA
- GLOBALISASI DAN TRANSFORMASI TRENDS INTERNASIONAL TENTANG HAK ASASI MANUSIA KE DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Last modified: 2017-04-12 16:39:53