ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989

Journal: Perspektif (Vol.3, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 51-54

Keywords : ;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam. Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam, dan kewenangan tersebut tidak lagi hanya terhadap orang Islam Bumi Putera, melainkan terhadap semua orang yang beragama Islam tanpa membedakan Ras atau golongan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara: 1. Perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang (bukan lagi menurut ajaran fiqh), 2. Kewarisan, wasiat dan hibah berdasarkan hukum Islam (menurut ajaran fiqh), 3. Wakaf dan shadaqoh.

Last modified: 2017-04-12 16:39:53