ANALISA TERHADAP KETENTUAN PEMBATASAM SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM MENGHADAPI LIBERALISASI EKONOMI
Journal: Perspektif (Vol.2, No. 2)Publication Date: 1997-07-27
Authors : Priyo Handoko;
Page : 75-85
Keywords : Surat Kuasa; Hak Tanggungan; Pasar Bebas;
Abstract
Di dalam buku telah kita kenal suatu asas “perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih mengikat sebagaimana undang-undang”. Asas tersebut lazim dikenal PACTA SUNT SERVANDA yang tercermin dalam pasal 1338 BW. Perjanjian pembebanan hak tanggungan tenggang waktunya dibatasi oleh pasal 15 ayat (3) dan (4) UU No. 4 Tahun 1996. Ketentuan tersebut menyatakan bagi tanah yang sudah terdafar tenggang waktunya 1 bulan dan 3 bulan bagi tanah yang belum terdaftar, sejak pemberian surat kuasa membebankan hak tanggungan. Dengan demikian ketentuan tersebut jelas bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 BW. Tidak lama lagi negara kita akan menghadapi era pasar bebas yang menuntut ekonomi dengan biaya ringan dan peraturan yang menunjang pasar bebas. Melihat ketentuan pasal 15 ayat (3) dan (4), maka perangkat hukum yang mengatur lembaga jaminan kita kurang menunjukkan adanya efisiensi ekonomi. Kedudukan para pihak akibat tidak selesainya pengurusan sertifikat tanah, sehingga surat kuasa membebankan hak tanggungan dinyatakan batal demi hukum, secara teoritis tidak mempengaruhi pelakunya. Perjanjian pokok disini berupa perjanjian hutang-piutang.
Other Latest Articles
- FUNGSI GANDA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
- PRODUCTIVITY OF INDIAN COMMERCIAL BANKS: INTRA SECTOR COMPARISON OF PUBLIC SECTOR BANKS
- ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN EUTHANASIA PASIF
- PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN MEWUJUDKAN KELUARGA SEJAHTERA MENUJU KUALITAS KELUARGA DITINJAU DARI UU No. 10 TAHUN 1992
- LANDREFORM DAN REVOLUSI NASIONAL INDONESIA
Last modified: 2017-04-13 19:06:19