ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Resensi Buku: HUKUM DAN SEKTOR INFORMAL

Journal: Perspektif (Vol.2, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 85-86

Keywords : hukum; sektor informal;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Keberadaan sektor informal masih dipandang sebelah mata oleh sebagian warga masyarakat. Sektor informal masih dipersepsikan sebagai "sektor kelas dua", sehingga memperoleh perlakuan yang berbeda bila dibandingkan dengan sektor formal yang sampai saat ini masih dipersepsikan oleh masyarakat sebagai "sektor kelas satu". Kehadiran sektor informal tidak begitu disukai oleh pemerintah dan juga sebagian anggota masyarakat. Banyak dalih yang digunakan untuk membenarkan argumentasi penolakan ini, mulai dari mengganggu kelancaran lalu lintas, memperburuk wajah kota, mengganggu ketertiban, dan lain-lain. Dalam pandangan yang paling sarkastis, sektor informal dianggap sebagai "sampah kota" yang bersifat parasit. Dikatakan demikian karena sektor informal biasanya menempel di emper-emper toko, berjejal di pojok pasar, berkerumun di tepi jalan dan tempat umum lainnya. Sistcm “gusur dan usir” demi ketertiban dan keindahan kota (untuk memperoleh Adipura) merupakan cara yang efektif untuk mcnyingkirkan pelaku sektor informal ini (Hal 2). Kesalahan kultural yang memandang sektor informal secara negatif, sama saja artinya dengan menghilangkan peran sektor informal dalam pembangunan ekonomi secara makro. Dari sisi kesempatan kerja, sektor informal mampu menampung luberan tenaga kerja yang tidak dapat tertampung di sektor formal. Apabila diprosentase, 24,07% bekerja di sektor formal dan 75,93% bekerja pada sektor informal. Buku ini mengungkap pula sebuah fenomena yang menarik, yaitu ternyata sektor informal mampu mensubsidi sektor formal karena sektor informal merupakan sektor yang efisien dan mampu menyediakan kehidupan yang murah (hal 38). Hukum dan sektor informal, tampaknya merupakan dua aspek yang terpisah. Buku ini berhasil menunjukkan bahwa ternyata hukum mempunyai peran yang besar untuk memberdayakan sektor informal (hal 68-75). Buku ini merupakan salah satu karya yang mengungkapkan peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Secara gamblang, penulis dapat menjelaskan secara sistematis posisi hukum dalam kaitannya dengan upaya pemberdayaan sektor informal. Di tengah maraknya karya-karya dalam Ilmu Hukum yang menggunakan pendekatan normatif, karya ini memberikan warna lain dengan pendekatan sosiologisnya yang kental. Kiranya buku ini perlu dibaca oleh mahasiswa Fak. Hukum, Fisip, Dosen, LSM maupun kalangan pemerhati sektor informal.

Last modified: 2017-04-13 19:21:11