ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Pemahaman dan Penerapan Paten di Balai Litbang Industri

Journal: Jurnal Riset Industri (Vol.5, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 21-36

Keywords : paten; peneliti; balai litbang industri; kebijakan.;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah instrumen hukum yang memberikan perlindungan hak pada seseorang atau organisasi atas segala hasil kreativitas dan perwujudan karya intelektual serta memberikan hak kepada pemilik untuk menikmati keuntungan ekonomi dari kepemilikan hak tersebut. Hasil karya intelektual tersebut dalam praktek dapat berwujud penemuan di bidang teknologi atau ciptaan di bidang seni dan sastra, merek, dan sebagainya. Paten merupakan salah satu jenis dari HKI. Pusat Pengkajian Teknologi dan Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu unit kerja di bawah Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian. Salah satu fungsinya ialah memfasilitasi dan mengkomersialisasikan HKI di balai-balai litbang industri. Untuk mengetahui sejauh mana kompetensi peneliti balai litbang industri memahami dan menerapkan paten, pada tahun 2010 telah dilakukan survey dengan mengambil sampel 42 (empatpuluh dua) responden yang mewakili balai-balai litbang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa responden umumnya sudah mengenal paten, namun pemahaman teknis akan jangka perlindungan paten dan kriteria invensi yang dapat memperoleh paten masih relatif kurang. Penguasaan responden terhadap informasi paten dan public domain relatif sedang, tetapi masih memerlukan bimbingan dan akses yang lebih luas tentang manfaat informasi paten. Informasi paten belum dimanfaatkan secara maksimal, hanya sebagian kecil responden yang memanfaatkan informasi paten sebagai inspirasi dalam melakukan litbang. Yang paling banyak dimanfaatkan adalah IPDL (situs jaringan DJHKI). Sebagian peneliti melakukan penelitian atas dasar tugas atasan dan dalam rangka memenuhi angka kredit peneliti, belum menunjukkan keseriusan untuk menghasilkan sesuatu invensi yang baru dan mengandung unsur inventif. Hampir semua responden percaya bahwa pemanfaatan informasi paten memerlukan dukungan pemerintah utamanya berupa penyelenggaraan pelatihan penelusuran paten.

Last modified: 2017-05-31 13:17:54