Transformasi Model Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.17, No. 1)Publication Date: 2017-03-29
Authors : Yuliyanto Yuliyanto;
Page : 57-73
Keywords : Transformasi Model; Pilkada Serentak.;
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah Serentak gelombang pertama sudah dilaksanakan, tapi masih banyak permasalahan dalam pelaksanaannya. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah: (1) bagaimana perubahan mendasar dari pelaksanaan Pilkada serentak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015?; (2) apa dampak positif dan negatif pelaksanaan Pilkada serentak yang telah diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2015?; dan (3) bagaimanakah model pelaksanaan Pilkada serentak yang ideal dalam upaya penguatan demokrasi di Indonesia. Penelitian ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, sedangkan jenis penelitiannya adalah yuridis sosiologis, dengan teknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara. Dari hasil penelitian merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: (1) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat agar melakukan Perubahan/Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; (2) Komisi Pemilihan Umum agar membuat peraturan mengenai mekanisme uji publik.
Other Latest Articles
- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia: Studi di Batam
- Relevansi Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat
- Aspek Hukum Kebijakan Penyuluhan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak
- Analisis Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama di Aceh
- Persoalan Dalam Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat Dan Hak Tanggungan
Last modified: 2017-08-29 13:24:37